Pasal 93
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Selain faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), penilaian kualitas piutang pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja dengan nilai pembiayaan pada saat penandatanganan perjanjian sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih, dapat juga ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor: a. kemampuan membayar Debitur; b. kinerja keuangan (financial performance) Debitur; dan c. prospek usaha Debitur.
(2) Penilaian terhadap kemampuan membayar Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Debitur; b. kelengkapan dokumentasi pembiayaan; c. kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan; d. kesesuaian penggunaan dana; dan e. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (3) Penilaian terhadap kinerja keuangan (financial performance) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar. (4) Penilaian terhadap prospek usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen sebagai berikut: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi Debitur dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan Debitur dalam memelihara lingkungan hidup. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas piutang pembiayaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penyesuaian kualitas piutang pembiayaan dengan penilaian kualitas piutang pembiayaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
