POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 73
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen berupa:
a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum; b. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
- besaran emisi efek;
- rating bagi efek bersifat utang;
- jangka waktu bagi efek bersifat utang; dan 4) profil pemegang efek bersifat utang; c. proyeksi laporan keuangan; d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; e. pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan f. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
