POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 72
BAB 15 — PENDANAAN
Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana penerbitan efek melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan; b. memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat; c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah; dan d. memenuhi ketentuan gearing ratio.
