Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan paling sedikit mengenai: a. uraian mengenai produk berbasis imbal jasa yang akan dipasarkan; b. uraian mengenai mekanisme pemasaran; c. uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak; d. rancangan perjanjian kerja sama; dan e. fotokopi perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada). (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan kegiatan berbasis imbal jasa dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan tidak mengeluarkan surat pencatatan, Perusahaan Pembiayaan dapat melaksanakan kegiatan berbasis imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
