Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf h, ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain dan cara pembiayaan lain telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat; c. memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah; d. memenuhi ketentuan gearing ratio; e. memiliki Ekuitas paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan f. tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain dan cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. produk yang akan dipasarkan; b. analisis prospek usaha; c. mekanisme atau cara pembiayaan yang akan dilakukan; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. analisis kelayakan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain yang diajukan. (5) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain. (8) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain kepada Perusahaan Pembiayaan. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain atau cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
