POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Kegiatan Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditujukan untuk Debitur yang: a. memiliki usaha produktif; dan/atau b. memiliki ide untuk pengembangan usaha produktif.
