POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Pembiayaan Investasi; b. Pembiayaan Modal Kerja; c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
