Pasal 120
BAB 26 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5638) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5639) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan d. Romawi V angka 2 huruf c angka 4) sampai dengan angka 8) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan e. semua peraturan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5638), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
