Pasal 105
BAB 21 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b wajib mencantumkan
perhitungan hal yang diatur khusus di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b wajib disusun dalam mata uang rupiah. (4) Tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) wajib berdasarkan tahun takwim. (5) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila Perusahaan Pembiayaan memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
