POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 104
BAB 21 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b secara lengkap dan benar dalam bentuk hard copy dan soft copy. (3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
