POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 63
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing) yang sudah dilakukan sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan. (2) Perjanjian pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai komponen perhitungan IFAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
