POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 53
BAB 10 — LAPORAN BERKALA
(1) PMV, PMVS dan UUS wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK. (2) PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK.
