POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 52
BAB 9 — LARANGAN
PMV, PMVS, dan/atau UUS dilarang: a. menarik dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; c. menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya; d. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
