Pasal 4
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMV yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki tingkat kesehatan keuangan minimum sehat; dan b. tidak sedang dikenakan sanksi oleh OJK. (2) PMV yang akan melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. skema atau mekanisme kegiatan usaha lainnya; b. analisis prospek usaha; dan c. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional PMV yang memuat hak dan kewajiban para pihak. (4) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) OJK mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.
