POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 3
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
PMV yang akan melakukan kegiatan usaha berbasis fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib melaporkan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. produk berbasis imbal jasa (fee) yang akan dipasarkan; b. mekanisme kegiatan usaha berbasis imbal jasa (fee); c. hak dan kewajiban para pihak; d. perjanjian kerjasama; dan e. perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada).
