POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 37
BAB 6 — SUMBER PENDANAAN
(1) Pinjaman atau pendanaan subordinasi yang diterima PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. berjangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara PMV atau PMVS dengan pemberi pinjaman. (2) Dalam melakukan kegiatan pinjaman atau pendanaan subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMVS wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
