POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 36
BAB 6 — SUMBER PENDANAAN
(1) PMVS atau UUS dapat melakukan kegiatan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan: a. menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
