Pasal 32
BAB 5 — EKUITAS
(1) PMV yang berbentuk badan usaha: a. perseroan terbatas wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. koperasi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau c. perseroan komanditer wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (2) PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020; dan b. paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
(3) Bagi PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan patungan serta memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020. (4) PMV berbentuk badan hukum koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020; dan b. paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
