POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 31
BAB 4 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Dalam rangka pengukuran tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, PMV atau PMVS harus melakukan penilaian terhadap faktor rentabilitas.
(2) Rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan PMV atau PMVS dalam menghasilkan laba. (3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
