POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 87
BAB 19 — PROYEKSI PENDAPATAN EKONOMIS
Periode proyeksi pendapatan ekonomis wajib dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun ke depan, atau disesuaikan dengan sisa umur dari fasilitas produksi utama objek Penilaian.
