Pasal 86
BAB 19 — PROYEKSI PENDAPATAN EKONOMIS
(1) Dalam membuat proyeksi pendapatan ekonomis, Penilai Bisnis wajib: a. menganalisis laporan keuangan objek Penilaian dan perusahaan pembanding pada industri yang sama dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; b. melakukan penyesuaian atas laporan keuangan objek Penilaian, yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan laporan arus kas; c. memperhatikan kondisi yang terjadi setelah Tanggal Penilaian yang dapat mempengaruhi proyeksi pendapatan ekonomis; d. mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan usaha objek Penilaian sesuai dengan tingkat pendapatan ekonomis yang dihasilkan oleh objek Penilaian dan kepentingan usaha objek Penilaian;
e. melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan laporan arus kas; f. mempertimbangkan masa manfaat atau siklus usaha objek Penilaian; dan g. dalam hal pendapatan ekonomis objek Penilaian atau operasional objek Penilaian tergantung pada faktor produksi utama yang memiliki masa manfaat terbatas atau memiliki siklus tertentu maka proyeksi keuangan wajib disusun selama masa manfaat atau mencerminkan sifat siklikal dari bisnis tersebut. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai kertas kerja Penilai Bisnis. (3) Dalam melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka Penilai Bisnis wajib melakukan hal sebagai berikut: a. menganalisis dan menyajikan kembali data keuangan objek Penilaian secara konsisten dan menggunakan mata uang yang sama dengan mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan; b. menyesuaikan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi nilai yang wajar; c. menyesuaikan pendapatan dan beban ke tingkat yang wajar dan menggambarkan hasil yang berkelanjutan; dan d. melakukan pengelompokan serta penyesuaian terhadap seluruh aset, liabilitas, pendapatan, dan beban non-operasi. (4) Setelah dilakukan penyesuaian laporan keuangan maka Penilai Bisnis wajib menyajikan proyeksi pendapatan ekonomis dalam Laporan Penilaian Bisnis, yang mencakup dividen berdasarkan perkiraan
dividend pay out ratio, arus kas, dan earning before interest, tax, depreciation, and amortization.
