POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 79
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan model Modal yang Diinvestasikan maka Penilai wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. arus kas yang didiskonto merupakan arus kas yang tersedia untuk semua penyedia modal; b. Tingkat Diskonto mencerminkan biaya modal rata-rata tertimbang (weighted average cost of capital) yang digunakan untuk menghasilkan arus kas; dan
c. nilai ekuitas diestimasikan dengan mengurangi nilai perusahaan atau nilai modal yang diinvestasikan dengan Nilai Pasar dari modal senior (saham preferen dalam hal perusahaan mengeluarkan saham preferen dan interest bearing debt).
