POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 78
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan model ekuitas maka Penilai wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. arus kas yang didiskonto merupakan arus kas yang tersedia untuk pemegang saham biasa (equity); dan b. Tingkat Diskonto merupakan Tingkat Imbal Balik atau biaya atas ekuitas (cost of equity).
