Pasal 68
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
(1) Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan sebagai berikut: a. metode diskonto arus kas; dan b. Metode Kapitalisasi Pendapatan. (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan apabila manajemen objek Penilaian belum menyusun rencana bisnis yang akan dijadikan sebagai dasar Penilaian. (3) Dalam hal manajemen objek Penilaian belum menyusun rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Penilai Bisnis dapat menyusun rencana bisnis dimaksud yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh pemberi tugas dan Penilai Bisnis wajib
bertanggung jawab atas rencana bisnis yang disusunnya. (4) Penilai Bisnis wajib memiliki keyakinan yang memadai bahwa Asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) elevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (5) Keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diungkapkan di dalam Laporan Penilaian Bisnis.
