POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 67
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
Dalam hal Penilaian terhadap suatu kepentingan pemegang saham pengendali dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan maka: a. Nilai dari aset dan liabilitas non-operasional dalam laporan keuangan wajib dikeluarkan dari perhitungan Nilai aset operasional; dan b. kelebihan dari aset operasional wajib ditambahkan pada Nilai entitas operasional atau kekurangan dari aset operasional wajib dihapuskan dari Nilai entitas operasional.
