Pasal 60
BAB 15 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN ASET
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. metode kapitalisasi kelebihan pendapatan wajib digunakan untuk menilai ekuitas perusahaan
operasional (operating company) dengan tingkat pertumbuhan pendapatan dan laba yang relatif stabil; b. pendapatan suatu perusahaan yang digunakan merupakan hasil dari produktivitas aset berwujud maupun tak berwujud; c. setiap kelebihan pengembalian (excess return atau earning) yang diperoleh di atas pengembalian normal (normal return) atas aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperhitungkan sebagai pengembalian dari aset tak berwujud secara kolektif; d. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang digunakan adalah:
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahunan tahun terakhir;
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 12 (dua belas) bulan terakhir;
rata-rata tertimbang dari paling singkat 5 (lima) tahun terakhir; atau
proyeksi tahun berikutnya yang diyakini dapat dipertahankan di masa depan; e. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib disesuaikan dengan prinsip dan prosedur penyesuaian untuk memperoleh laba operasi normal dari objek Penilaian; f. Penilaian kembali atas aset berwujud dan liabilitas perusahaan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada metode penyesuaian aset bersih; g. Penilaian yang digunakan pada metode kapitalisasi kelebihan pendapatan wajib didasarkan atas:
nilai aset berwujud bersih (net tangible asset value);
Tingkat Imbal Balik wajar (normal rate of return) dalam persentase untuk nilai aset berwujud bersih;
jumlah imbal balik wajar untuk nilai aset berwujud bersih; atau
laporan keuangan yang telah disesuaikan; h. penentuan Tingkat Imbal Balik wajar (normal rate of return) untuk nilai aset berwujud bersih wajib sesuai dengan risiko yang melekat pada nilai aset berwujud bersih tersebut dan mencerminkan Tingkat Imbal Balik rata-rata tertimbang antara biaya ekuitas dan biaya utang sesuai dengan kapasitas nilai aset berwujud bersih dalam memperoleh pinjaman (borrowing capacity); i. pendapatan ekonomi atau laba normal yang akan dikurangi dengan jumlah imbal balik wajar atas nilai aset berwujud bersih mencerminkan pendapatan ekonomi yang diperkirakan akan dapat dipertahankan di masa datang; j. selisih antara pendapatan ekonomi normal dan jumlah imbal balik atas nilai aset berwujud bersih adalah jumlah imbal balik atas aset tak berwujud; k. konversi kelebihan pendapatan menjadi nilai aset tak berwujud secara keseluruhan (going concern value), dilakukan dengan menggunakan Tingkat Kapitalisasi sesuai dengan risiko yang melekat atas aset tak berwujud dengan memperhatikan:
sifat usaha;
manajemen perusahaan;
pangsa pasar perusahaan;
reputasi perusahaan;
konsistensi dari pendapatan ekonomi yang dihasilkan; dan
konsistensi basis pelanggan perusahaan; l. nilai ekuitas yang diperoleh dengan menambahkan nilai aset tak berwujud (going concern value) terhadap nilai aset berwujud bersih mencerminkan nilai ekuitas (common stocks) secara keseluruhan; dan m. penetapan Tingkat Imbal Balik untuk nilai aset berwujud bersih dan Tingkat Kapitalisasi untuk aset tak berwujud wajib diungkapkan dalam Laporan Penilaian Bisnis.
