Pasal 59
BAB 15 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN ASET
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan metode penyesuaian aset bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. metode penyesuaian aset bersih wajib digunakan untuk menilai:
ekuitas suatu perusahaan dimana Nilai perusahaan sangat bergantung pada nilai aset tetap (a heavy based on fixed assets company);
ekuitas dari Holding Company;
perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan yang memiliki pendapatan yang berfluktuasi, atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan Kelangsungan Usaha, seperti perusahaan yang baru berdiri atau perusahaan yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (troubled companies);
perusahaan yang memiliki dan/atau menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan;
perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang memberikan nilai tambah relatif kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan; atau
perusahaan yang memiliki aset tak berwujud dalam jumlah yang tidak signifikan; b. penyesuaian terhadap aset lancar wajib dilakukan sesuai dengan sifat aset lancar tersebut; c. Penilaian atas aset tetap berwujud (fixed tangible assets) wajib dilakukan sesuai dengan metode yang berlaku dalam Penilaian properti sesuai dengan Premis Nilai yang ditetapkan; d. Penilaian atas aset tak berwujud wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penilai Bisnis wajib mengidentifikasi dan menilai secara individual aset tak berwujud dari objek Penilaian;
Penilai Bisnis wajib menentukan aset tak berwujud yang memenuhi syarat untuk dilakukan Penilaian;
komponen aset tak berwujud yang dinilai wajib mempunyai kriteria sebagai berikut: a) dapat diidentifikasi dan dijelaskan secara terperinci; b) dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat diukur bagi pemilik objek Penilaian;
c) memiliki potensi untuk menghasilkan aset lainnya dan/atau mampu menciptakan nilai tambah terhadap aset lain tersebut; d) merupakan subjek hak milik (right of private ownership) yang dapat dialihkan secara hukum (legally transferable); e) dapat diakui dan dilindungi; dan f) memiliki jangka waktu manfaat ekonomis; 4. Penilaian aset tak berwujud wajib dilakukan dengan: a) menggunakan metode yang mempertimbangkan manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh aset tak berwujud tersebut; b) mendasarkan pada harga pasar dari aset tak berwujud; atau c) mendasarkan pada biaya yang wajib dikeluarkan untuk menciptakan kembali (cost of recreation) pada saat ini dengan memperhatikan sisa umur manfaat (remaining useful life) dari aset tak berwujud; dan 5. Penilai Bisnis wajib mengungkapkan identifikasi aset tak berwujud yang dinilai dan Metode Penilaian yang digunakan dalam menilai aset tersebut dalam Laporan Penilaian Bisnis; e. utang atau liabilitas dinilai sesuai dengan nilai yang tercantum dalam laporan posisi keuangan, kecuali terdapat faktor lain yang mempengaruhi; dan f. surat utang dinilai atas dasar Nilai Pasar.
