POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 53
BAB 15 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN ASET
(1) Pendekatan Aset dapat digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai dari Nilai suatu perusahaan, nilai dari Modal yang Diinvestasikan, nilai dari struktur permodalan, dan/atau Nilai Aset Bersih perusahaan (ekuitas). (2) Indikasi nilai ekuitas atau estimasi nilai aset diperoleh dari selisih antara nilai aset termasuk aset tak berwujud dengan nilai kewajiban, atas dasar Nilai yang disesuaikan (appraised value).
