POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 51
BAB 14 — PENILAIAN HOLDING COMPANY
Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap penyertaan atau kepemilikan di bawah 20% (dua puluh persen) dan tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan tersebut maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit satu Pendekatan Penilaian yaitu Pendekatan Pasar, kecuali terdapat kondisi yang menyebabkan Penilai Bisnis tidak dapat menggunakan Pendekatan Pasar; dan b. Penilai Bisnis dapat menggunakan laporan keuangan yang diaudit atau tidak diaudit, dengan ketentuan sebagai berikut:
- jangka waktu antara tanggal laporan keuangan dan Tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tanggal laporan keuangan yang digunakan wajib sama dengan Tanggal Penilaian; dan
- dalam hal digunakan laporan keuangan yang tidak diaudit, wajib tersedia laporan keuangan objek Penilaian yang telah diaudit yang memiliki tanggal laporan keuangan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dari Tanggal Penilaian.
