Pasal 49
BAB 13 — KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
(1) Kejadian penting setelah Tanggal Penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian Bisnis, wajib diungkapkan dalam Laporan Penilaian Bisnis. (2) Kejadian penting setelah Tanggal Penilaian dilarang digunakan untuk memutakhirkan hasil Penilaian. (3) Dalam hal kejadian penting setelah Tanggal Penilaian tersebut mengandung informasi yang dapat mempengaruhi Nilai objek Penilaian maka Penilai Bisnis wajib mengungkapkan sifat dan dampaknya dalam Laporan Penilaian Bisnis. (4) Pengungkapan kejadian penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib secara jelas mengindikasikan bahwa pengungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan Nilai pada saat Tanggal Penilaian.
