POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 48
BAB 12 — KESIMPULAN NILAI
Dalam hal Penugasan Penilaian Profesional ditujukan untuk kepentingan pemberian Pendapat Kewajaran maka Penilai Bisnis dapat menyajikan hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penilai Bisnis wajib mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup dalam Laporan Penilaian Bisnis mengenai hal sebagai berikut:
- ketidakpastian rencana pembiayaan dalam rencana transaksi;
- ketidakpastian nilai tukar mata uang;
- ketidakpastian risiko pasar; atau
- faktor lain yang berpengaruh; dan b. batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
