POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 46
BAB 12 — KESIMPULAN NILAI
Penilai Bisnis wajib mengungkapkan secara jelas dalam Laporan Penilaian Bisnis mengenai prosedur penyesuaian dan rekonsiliasi yang dilakukan untuk memperoleh kesimpulan Nilai termasuk: a. alasan penerapan Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan; b. pertimbangan dalam melakukan penyesuaian laporan keuangan; dan c. rekonsiliasi terhadap indikasi Nilai yang dihasilkan oleh masing-masing Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan.
