Pasal 45
BAB 12 — KESIMPULAN NILAI
(1) Dalam membuat kesimpulan Nilai, Penilai Bisnis wajib mempertimbangkan: a. Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian yang relevan; b. data dan informasi yang tersedia dan relevan; dan c. diskon atau premi yang tepat. (2) Kesimpulan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dengan cara:
a. mengukur kehandalan hasil Penilaian yang didapatkan dari penggunaan beberapa Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang berbeda; b. menghubungkan dan merekonsiliasi hasil Penilaian yang didapatkan dari penggunaan beberapa Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang berbeda; dan c. menentukan bahwa kesimpulan Nilai merupakan hasil Penilaian pada lebih dari satu Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian.
