POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 37
BAB 10 — SUKU BUNGA BEBAS RISIKO
(1) Dalam hal transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah, penentuan tingkat suku bunga bebas risiko wajib berdasarkan surat utang negara yang memiliki masa jatuh tempo sesuai dengan objek Penilaian. (2) Dalam hal transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah, untuk objek Penilaian yang mempunyai sisa masa manfaat ekonomis paling singkat 10 (sepuluh) tahun atau objek Penilaian dalam kondisi Kelangsungan Usaha, penentuan tingkat suku bunga bebas risiko wajib berdasarkan surat utang negara yang akan memiliki masa jatuh tempo paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
