POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 36
BAB 10 — SUKU BUNGA BEBAS RISIKO
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan suku bunga bebas risiko maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. suku bunga bebas risiko yang digunakan disesuaikan dengan mata uang yang disajikan dalam laporan keuangan objek Penilaian; dan b. sumber data dan tanggal jatuh tempo dari instrumen yang digunakan dalam menentukan suku bunga bebas risiko serta besarnya tingkat suku bunga bebas risiko wajib diungkapkan dalam Laporan Penilaian Bisnis.
