POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan beserta Peraturan Nomor IX.I.4 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
