POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 31
BAB 6 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
