POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 27 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418), dinyatakan tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan Tahunan sampai dengan Tahun Buku 2018 dan Laporan Keuangan Publikasi sampai dengan posisi akhir bulan September 2019, yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
