POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan: a. Laporan Tahunan sampai dengan Tahun Buku 2018; dan b. Laporan Keuangan Publikasi sampai dengan posisi akhir bulan September 2019, dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5418).
