Pasal 27
BAB 4 — KEADAAN KAHAR
(1) BPRS yang mengalami keadaan kahar yang berdampak pada terlampauinya batas waktu untuk menyampaikan laporan, mengumumkan laporan, dan/atau menyampaikan bukti pengumuman, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 13. (2) Untuk memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan kahar yang dialami dan disertai keterangan pejabat yang berwenang dari instansi terkait di daerah setempat kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPRS yang memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan, mengumumkan laporan, dan/atau menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 13 setelah BPRS kembali melakukan kegiatan operasional secara normal. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hingga dampak keadaan kahar berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.
