POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK...
Pasal 13
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
BPRS wajib menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi;
b. cetakan layar Laporan Keuangan Publikasi pada situs web dan cetakan layar bukti waktu pengunggahan dalam situs web; atau c. foto Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik, paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
