Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas. (2) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi wajib ditandatangani oleh: a. paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris; atau b. pejabat yang berwenang, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas. (3) Bagi BPRS yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember harus mencantumkan nama akuntan publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.
