Pasal 58
BAB 12 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, dan/atau Pasal 31 ayat (2) Peraturan OJK ini diberikan surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan. (2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan. (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan PMV atau PMVS untuk pemenuhan ketentuan yang disertai jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas; b. penambahan Modal Disetor; c. pembatasan penerimaan pinjaman baru; d. penerimaan pinjaman subordinasi; e. pengalihan sebagian atau seluruh aset; f. pembatasan pembagian laba; g. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan; h. pembatasan pembukaan kantor cabang baru; dan/atau i. penggabungan badan usaha. (5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. (6) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan usaha. (7) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. (8) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh OJK tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, PMV atau PMVS wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut. (9) OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh PMV atau PMVS dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh PMV atau PMVS paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap. (10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), OJK tidak memberikan pernyataan tidak
keberatan atau tanggapan, PMV atau PMVS dapat melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
