Pasal 57
BAB 12 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (12), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (4), dan/atau Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) diberikan surat pemberitahuan untuk memenuhi ketentuan dimaksud. (2) PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
