POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 39
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan. (2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
