Pasal 38
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan setiap kegiatan usaha baru yang akan dilaksanakannya kepada OJK. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan dokumen: a. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama mengenai kegiatan usaha baru yang akan dilakukan, yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
- rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
- proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan usaha baru. b. struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j, terkait dengan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan.
c. contoh formulir terkait kegiatan usaha baru yang akan dilakukan, termasuk perjanjian pengelolaan dana, penyertaan, dan pembiayaan yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS. (3) PMV atau PMVS dapat melakukan kegiatan usaha baru dengan memenuhi persyaratan: a. tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat; dan b. tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
