Pasal 35
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disahkan oleh instansi yang berwenang atau disetujui RUPS. (3) PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal akta perubahan anggaran dasar yang dibuat di hadapan notaris. (4) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) meliputi perubahan: a. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMV atau PMVS; b. nama PMV atau PMVS; c. perubahan badan usaha perseroan komanditer menjadi badan hukum perseroan terbatas; d. pengurangan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS;
e. status PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya; dan/atau f. penambahan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS. (5) Dalam hal perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memerlukan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, maka PMV atau PMVS wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dimaksud. (6) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer; dan d. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan, dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha. (7) Pelaporan perubahan nama PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer; dan d. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV atau PMVS yang baru. (8) Pelaporan perubahan badan usaha perseroan komanditer menjadi badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. anggaran pendirian perseroan terbatas yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang; dan b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV atau PMVS yang baru. (9) Pelaporan pengurangan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer. (10) Pelaporan perubahan status PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang. (11) Penambahan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi pinjaman menjadi setoran modal; c. konversi laba ditahan menjadi setoran modal; dan/atau d. dividen saham. (12) Pelaporan penambahan Modal Disetor PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer; d. bukti penambahan Modal Disetor, yaitu:
- fotokopi bukti setoran pelunasan Modal Disetor dari Pemegang Saham dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai; atau
- laporan keuangan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman dan/atau laba ditahan bagi PMV atau PMVS. e. surat pernyataan Pemegang Saham, anggota koperasi, atau pesero yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering), dan kejahatan keuangan dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a; f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir dalam hal Pemegang Saham berupa badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing; g. fotokopi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir dalam hal Pemegang Saham PMV atau PMVS adalah orang perseorangan; dan h. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah PMV atau PMVS dalam penggunaan penambahan Modal Disetor.
