POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 34
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Penutupan Kantor Cabang PMV atau PMVS wajib dilaporkan ke OJK. (2) Laporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 13 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
OJK ini, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penutupan Kantor Cabang dilaksanakan dengan disertai: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang; dan b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban pihak terkait.
