Pasal 20
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin UUS dari OJK. (2) Untuk memperoleh izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi PMV harus mengajukan permohonan pembentukan UUS kepada OJK dengan
menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Pengajuan permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
salah satu maksud dan tujuan PMV yaitu melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah; dan
wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. fotokopi bukti setoran modal kerja dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses perizinan UUS; c. surat keputusan Direksi PMV yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya; d. data DPS berupa:
risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS;
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI);
fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; dan
surat pernyataan yang menyatakan tidak tercatat dalam daftar kredit macet; e. data pimpinan UUS, meliputi:
fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
surat pernyataan yang menyatakan: a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet; dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi. f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha PMV; g. dokumen pelaporan penggunaan akad yang digunakan dalam kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura; dan h. rencana kerja UUS yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
target kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
sistem dan prosedur kerja;
jumlah dan susunan personalia; dan
proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak UUS melakukan kegiatan operasional serta proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan. (4) Bagi PMV yang telah melakukan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, wajib menyampaikan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan, dilampiri dengan dokumen: a. surat keputusan Direksi mengenai penempatan modal kerja pada UUS; b. surat pencatatan perubahan anggaran dasar PMV dalam rangka pembentukan UUS dari Menteri Keuangan atau OJK; c. daftar Kantor Cabang PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, disertai dengan fotokopi surat pencatatan pelaporan dari Menteri Keuangan atau OJK; dan d. dokumen pendukung data pimpinan UUS, meliputi:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
- bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
- bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
- surat pernyataan yang menyatakan: a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi. (5) PMV yang mengajukan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum memiliki surat pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, maka PMV harus melampirkan dokumen pengganti berupa: a. Anggaran dasar yang memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disertai bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; dan
b. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI).
