POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 19
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS harus mempunyai modal kerja pada saat pembentukannya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
